Tugas Softskill 2
KOKARGA
1.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi
atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore,
1989). Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prindsip-prinsip
yang berlaku. Dalam hal ini,”KOKARGA” merupakan sebuah badan usaha yang
dibentuk guna mensejahterakan anggota pada khususnya ataupun karyawan di lingkungan Garuda
Indonesia Group terhadap KOKARGA dan masyarakat luar.
Dalam usahanya ini”KOKARGA” melayani simpan pinjam , pelayanan kesehatan, dan
produk-produk lainnya.
2.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Sebagai sebuah badan usaha, ”KOKARGA”
memiliki 3 tujuan layaknya sebuah badan usaha pada umumnya, yaitu:
·
Memaksimumkan Keuntungan
Dalam
upaya untuk memaksimalkan keuntungan”KOKARGA”, lebih ditekankan pada bagian
pemasaran, yaitu memberikan produk-produk yang berkualitas dengan harga
yang kompetitif kepada anggota dan mitra usaha dengan pelayanan purna jual yang
baik.
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Untuk memaksimumkan nilai perusahaan”KOKARGA”
lebih menekankan bagian keuangan, bagaimana agar keputusan yang diambil oleh”KOKARGA”
mampu meningkatkan nilai dari laba yang akan diperoleh”KOKARGA” baik untuk
dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Untuk membuat tindakan yang
optimal, maka keputusan yang berkenaan dengan pemasaran, produksi dan keuangan
termasuk sumber daya manusia, distribusi produk dan lain-lain.Teori ekonomi
memberikan dasar keterpaduan dan prinsip-prinsip analisis ekonomi yang membuat
setiap orang mamou untuk menganalisis keterkaintan tersebut.
·
Meminimumkan Biaya
Meminimumkan
biaya atau bisa disebut efisiensi”KOKARGA” dilakukan dengan menghemat
biaya-biaya yang dikeluarkan namun tetap tidak mengurangi produktivitas.
3. Definisi Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi secara umum dapat
dilihat pada UU Nomor 25 Tahun 1992, berikut ini akan dijelaskan tujuan”KOKARGA”
sebagai perusahaan koperasi :
- Diservikasi usaha sesuai dengan permintaan dan kebutuhan.
- Meningkatkan persentase profit sesuai permintaan dan kebutuhan.
- Memberikan produk-produk yang berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada anggota dan mitra usaha dengan pelayanan purna jual yang baik.
- Kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi anggota dan karyawan KOKARGA
4.Keterbatasan
Teori Perusahaan
Teori perusahaan teori yang
berkembang”KOKARGA” lebih condong kepada teori yang dikembangkan oleh Herbert
Simon dimana tujuan perusahaan adalah
memuaskan sesuatu dengan berusaha keras. Hal ini dikarenakan”KOKARGA” harus
memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut mampu
menghasilkan laba atau sisa hasil usaha, selain itu “KOKARGA” juga harus dapat
memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat
sekitar) secara optimal.
5.
Teori Laba
Dalam teori laba, tingkat keuntungan
pada “KOKARGA” akan diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi
usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha, pelayanan kesehatan dan produk-produk
yang dapat memberikan manfaat dan
kepuasan bersama anggotanya maupun masyarakat luar.
6.
Fungsi Laba
Dalam hal ini , laba berfungsi
sebagai Fungsi Laba pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki
masyarakat sebagai gambaran perubahan selera customer dan permintaan sepanjang
waktu. Fungsi laba juga dilihat tergantung besar kecilnya transaksi anggota
dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
a)
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi KOKARGA adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik, anggota memiliki
kewajiban melakukan investasi atau melakukan penanaman modal dan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi secara maksimal.
b) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi KOKARGA adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.
c) Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.
d) Sisa Hasil Koperasi
Dalam pembagian SHU KOKARGA membagikan SHU kepada anggotanya sesuai dengan tingkat partisipatisi dari masing-masing anggota.
b) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi KOKARGA adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.
c) Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.
d) Sisa Hasil Koperasi
Dalam pembagian SHU KOKARGA membagikan SHU kepada anggotanya sesuai dengan tingkat partisipatisi dari masing-masing anggota.
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Pembagian SHU di KOKARGA” sesuai
dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 45 ayat (2) dimana pembagian dilakukan
setelah dikurangi dana cadangan, kemudian dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi, sesuai keputusan
Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung dengan rumus SHUа = JUA+JMA
Dimana : SHUa : Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU KOPERASI
Dalam koperasi “KOKARGA“ menggunakan prinsip :
Dalam koperasi “KOKARGA“ menggunakan prinsip :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
per Anggota
Dalam koperasi “KOKARGA” atapun koperasi lainnya, pembagian SHU per anggota yaitu :
Dalam koperasi “KOKARGA” atapun koperasi lainnya, pembagian SHU per anggota yaitu :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi KOKARGA dimana
adanya manajemen koperasin yang meliputi perencanaan dll, misalnya dalam
perencanaa yaitu merencanakan inovasi atau produk agar menarik minat customer
dan anggotanya. Manajemen koperasi di KOKARGA juga mengandung azas kekeluargaan
dimana sesama anggotanya memiliki hubungan yang baik agar tercapainya tujuan
dari KOKARGA yaitu mensejahterahkan anggotanya dan konsumen dengan memakai
manajemen koperasi yang baik dalam Koperasi KOKARGA ini.
Susunan Pengurus dan Pengawas
KOPERASI KARYAWAN GARUDA INDONESIA
(KOKARGA)
Masa bakti tahun 2007 S/D 2010
Dewan Pengawas
Ketua
: Asep Suherdi
Wakil Ketua :
Herman AK
Sekretaris
: Lestanto Wahyudi
Anggota
: Sofyan Lesmana
Anggota
: Ardy Protoni DOda
|
Dewan Pengurus
Ketua Umum : Joni Gusmali
Ketua I
: Herman Jambak
Ketua II
: Fajar Hudaya
Ketua III
: Iswandi Kasim
Ketua IV
: Rochdi Mariyanto
Sekretaris Umum : Soda Menyan
Sekretaris
:
Nirmala Rini
Bendahara Umum
: Safnil
Bendahara :
Prasetyo Utomo
|
sumber :
http://www.kokarga.com/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
http://malikiaumiddin.blogspot.com/2013/01/koperasi-ekonomi-bab-4-6.html
http://www.scribd.com/doc/110870247/Sap-Tugas-Softskill-Ekonomi-Koperasi
Komentar
Posting Komentar