Tugas Softskill 2





KOKARGA

1.      Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan Usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prindsip-prinsip yang berlaku. Dalam hal ini,”KOKARGA” merupakan sebuah badan usaha yang dibentuk guna mensejahterakan anggota pada khususnya  ataupun karyawan di lingkungan Garuda Indonesia Group terhadap KOKARGA dan masyarakat luar. Dalam usahanya ini”KOKARGA” melayani simpan pinjam , pelayanan kesehatan, dan produk-produk lainnya.

2.      Tujuan dan Nilai Koperasi

Sebagai sebuah badan usaha, ”KOKARGA” memiliki 3 tujuan layaknya sebuah badan usaha pada umumnya, yaitu:
·         Memaksimumkan Keuntungan

Dalam upaya untuk memaksimalkan keuntungan”KOKARGA”, lebih ditekankan pada bagian pemasaran, yaitu memberikan produk-produk yang berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada anggota dan mitra usaha dengan pelayanan purna jual yang baik.

·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
 Untuk memaksimumkan nilai perusahaan”KOKARGA” lebih menekankan bagian keuangan, bagaimana agar keputusan yang diambil oleh”KOKARGA” mampu meningkatkan nilai dari laba yang akan diperoleh”KOKARGA” baik untuk dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Untuk membuat tindakan yang optimal, maka keputusan yang berkenaan dengan pemasaran, produksi dan keuangan termasuk sumber daya manusia, distribusi produk dan lain-lain.Teori ekonomi memberikan dasar keterpaduan dan prinsip-prinsip analisis ekonomi yang membuat setiap orang mamou untuk menganalisis keterkaintan tersebut.

·         Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya atau bisa disebut efisiensi”KOKARGA” dilakukan dengan menghemat biaya-biaya yang dikeluarkan namun tetap tidak mengurangi produktivitas.

3. Definisi Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi secara umum dapat dilihat pada UU Nomor 25 Tahun 1992, berikut ini akan dijelaskan tujuan”KOKARGA” sebagai perusahaan koperasi :
  • Diservikasi usaha sesuai dengan permintaan dan kebutuhan.
  • Meningkatkan persentase profit sesuai permintaan dan kebutuhan.
  • Memberikan produk-produk yang berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada anggota dan mitra usaha dengan pelayanan purna jual yang baik.
  • Kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi anggota dan karyawan KOKARGA

4.Keterbatasan Teori Perusahaan

Teori perusahaan teori yang berkembang”KOKARGA” lebih condong kepada teori yang dikembangkan oleh Herbert Simon dimana tujuan perusahaan  adalah memuaskan sesuatu dengan berusaha keras. Hal ini dikarenakan”KOKARGA” harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut mampu menghasilkan laba atau sisa hasil usaha, selain itu “KOKARGA” juga harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.

5. Teori Laba

Dalam teori laba, tingkat keuntungan pada “KOKARGA” akan diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha, pelayanan kesehatan dan produk-produk  yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya maupun masyarakat luar.

6. Fungsi Laba

Dalam hal ini , laba berfungsi sebagai Fungsi Laba pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan selera customer dan permintaan sepanjang waktu. Fungsi laba juga dilihat tergantung besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya.

8.  Kegiatan Usaha Koperasi

a)    Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi KOKARGA adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban melakukan investasi atau melakukan penanaman modal dan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.


b)   Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha koperasi KOKARGA  adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.

c)    Permodalan Koperasi

Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.

d)   Sisa Hasil Koperasi

Dalam pembagian SHU KOKARGA membagikan SHU kepada anggotanya sesuai dengan tingkat partisipatisi dari masing-masing anggota.

Pengertian  SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Rumus Pembagian SHU
Pembagian SHU di KOKARGA” sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 45 ayat (2) dimana pembagian dilakukan setelah dikurangi dana cadangan, kemudian dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung dengan rumus SHUа = JUA+JMA
Dimana : SHUa : Sisa Hasil Usaha Anggota
                JUA   : Jasa Usaha Anggota
                JMA  : Jasa Modal Anggota

Prinsip-prinsip  Pembagian  SHU KOPERASI
Dalam koperasi “KOKARGA“ menggunakan prinsip :
1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

SHU per Anggota
Dalam koperasi “KOKARGA” atapun koperasi lainnya, pembagian SHU per anggota yaitu :
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA         = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA             = Jasa Usaha Anggota
JMA            = Jasa Modal Anggota

Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi KOKARGA dimana adanya manajemen koperasin yang meliputi perencanaan dll, misalnya dalam perencanaa yaitu merencanakan inovasi atau produk agar menarik minat customer dan anggotanya. Manajemen koperasi di KOKARGA juga mengandung azas kekeluargaan dimana sesama anggotanya memiliki hubungan yang baik agar tercapainya tujuan dari KOKARGA yaitu mensejahterahkan anggotanya dan konsumen dengan memakai manajemen koperasi  yang baik dalam Koperasi KOKARGA ini.



Susunan Pengurus dan Pengawas
KOPERASI KARYAWAN GARUDA INDONESIA (KOKARGA)
Masa bakti tahun 2007 S/D 2010
Dewan Pengawas
Ketua               : Asep Suherdi
Wakil Ketua     : Herman AK
Sekretaris        : Lestanto Wahyudi
Anggota           : Sofyan Lesmana
Anggota           : Ardy Protoni DOda
Dewan Pengurus
Ketua Umum : Joni Gusmali
Ketua I           : Herman Jambak
Ketua II          : Fajar Hudaya
Ketua III         : Iswandi Kasim
Ketua IV         : Rochdi Mariyanto
Sekretaris Umum : Soda Menyan
Sekretaris                   : Nirmala Rini
Bendahara Umum     : Safnil
Bendahara     : Prasetyo Utomo

sumber :
http://www.kokarga.com/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi
http://malikiaumiddin.blogspot.com/2013/01/koperasi-ekonomi-bab-4-6.html
http://www.scribd.com/doc/110870247/Sap-Tugas-Softskill-Ekonomi-Koperasi



Komentar

Postingan Populer