Tugas 1



Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).


Contoh kasus hukum perdata

Kasus Perceraian
Seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama (PA) dengan data sebagai berikut :
Nama             : Rani Anggraeni
Umur              : 32 tahun
Agama           : Islam
Pekerjaan      : Pegawai Swasta
Status             : Menikah
Anak               : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Permasalahan / Kronologis

Rani Anggraeni  menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2005). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Rani mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Rani, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Rani sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Rani merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2011, Rani dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Rani memutuskan untuk bercerai saja.

Proses Perceraian dilakukan sesuai Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tahap-tahap :

Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang

Rani harus menentukan Pengadilan Agama mana yang harus di daftarkan olehnya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur Bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.

Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah (baik yang mengajukan cerai istri maupun suami). Bila Rani tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila Rani dan suami tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)


Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerai antara lain :
·         Pengadilan Agama Jakarta Pusat ; Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jak-Pus.
·         Pengadilan Agama Jakarta Selatan ; Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
·         Pengadilan Agama Jakarta Timur ; Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
·         Pengadilan Agama Jakarta Utara ; Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
·         Pengadilan Agama Jakarta Barat ; Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.

Maka Rani harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alamat tepatnya di bilangan Tanah Abang ( Jakarta Pusat ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Rani adalah PA Jakarta Pusat. Rani mencari alamat PA Jakarta Pusat, yaitu di Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Surat-surat yang Harus disiapkan oleh Rani :
  • Surat Nikah asli
  • Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
  • Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri) 
  •  Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Saran untuk persiapan proses cerai :
  • Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara   cerainya;
  •  Survey langsung ke pengadilan tersebut; 
  • Mencari informasi di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?

Dari hasil informasinya itu, Rani menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :  
  1.  Rani punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan 
  2.  Rani tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa  mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
  3.  Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.



Sumber :
   
gamas09blogspot.com
       http://zaharast91.blogspot.com
       www.kennywiston.com/legalnewsmarch5
       http://dhewisyu.blogspot.com/2012/02/contoh-kasus-hukum-perdata.html

Komentar

Postingan Populer