kasus hukum perlindungan konsumen

 nama kelompok : Dwi Dessa Saputra  (22212279)
                              Sarwo Wicaksono   (26212863)
                              Wahyu Wahidin Saputra

KASUS PT PLN
Pada hari Minggu 13 April 1997 telah terjadi pemadaman aliran listrik
disebagian besar wilayah Jawa dan Bali. Bagi kepentingan konsumen jasa kelistrikan,
pemadaman tersebut mempunyai dua arti istimewa. Pertama, dari segi cakupan
wilayah, pemadaman kali ini cukup luas dan berada dalam wilayah strategis
pelayanan PT. PLN, yaitu Jawa dan Bali.
Kedua, dari segi waktu, lamanya pemadaman rata-rata 8 jam juga terbilang
cukup lama untuk ukuran PT. PLN.
Kerugian yang diderita konsumen akibat pemadaman tersebut cukup
beragam. Tidak hanya konsumen langsung (pelanggan PT. PLN) yang dirugikan,
masyarakat yang secara langsung tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT.
PLN pun juga dirugikan akibat tidak berfungsinya berbagai fasilitas umum yang
powernya disuplay PT. PLN, seperti KRL Jabotabek, lampu pengatur lalu lintas, dan
stasiun pompa bensin umum (SPBU).
Nilai nominal yang diderita konsumen juga beragam, beragam apakah
konsumen sebagai pelanggan rumah tangga atau pelanggan bisnis. Untuk pelanggan
rumah tangga, bentuk kerugian mulai dari tidak bisa mandi karena pompa air tidak
berfungsi, tidak bisa nonton TV sampai harus beli lilin sebagai ganti lampu
penerangan.
Alasan yang dikemukakan oleh PT. PLN atas peristiwa pemadaman tersebut
adalah dikarenakan adanya gangguan teknik yang timbul diluar dugaan pada sistem
relay pengaman tegangan (proteksi) 500 kv yang berbentuk kartu elektronik dengan
sistem modul komputer di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Gandul
Sawangan-Bogor. Kejadian dimaksudkan muncul secara mendadak dan tiba-tiba
dimana peralatan proteksi tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang terprogram
secara komputer. Selanjutnya terhadap gangguan tersebut secepatnya diupayakan
pemulihan suplay tenaga listrik dengan penanganan teknik secara optimal, sehingga
suplay dengan sistem interkoneksi 500 kv Jawa – Bali kembali normal. (Jawaban
Tergugat PT. PLN dalam perkara perdata No.134/Pdt.G/1997/PN.Jaksel)
Upaya advokasi yang dilakukan YLKI dalam merespon terjadinya pemadaman
listrik total Jawa – Bali, 13 April 1997 adalah melalui kuasa hukumnya LBH Jakarta
yaitu dengan menempuh jalur hukum mengajukan gugatan ganti rugi kepada PT.
PLN. Hal baru yang dilakukan YLKI dalam gugatan perdata ini adalah selain mewakili
diriya sendiri selaku pelanggan PT. PLN, YLKI juga mewakili masyarakat konsumen
PT. PLN.
Angka-angka yang mengejutkan ini semakin bertambah tiap tahun akan
tetapi sepertinya kurang nyata dalam masyarakat oleh karena banyak konsumen
yang tidak menyuarakan hak dan kepentingannya.

Kerugian materi atau ancaman bahaya pada jiwa konsumen disebabkan oleh
tidak sempurnanya produk. Banyak produsen yang kurang menyadari tanggung
jawabnya untuk melindungi konsumen atau menjamin keselamatan dan keamanan
dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkannya.
Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintah yang kurang hatihati dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang konsumsi
yang dihasilkan produsen.
2. Adanya kebijaksanaan resmi pemerintah tentang pemakaian barang
berbahaya atau adanya barang yang mempunyai cacat, yang
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku yang menyangkut
dengan keamanan dan keselamatan masyarakat. Misalnya dipakainya DOT
untuk pemberantasan malaria melalui Depkes RI.
3. Masih rendahnya kesadaran masyarakat konsumen dan produsen lapisan
bawah serta kurangnya penyuluhan hukum sehingga mereka tidak
terjangkau oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
4. Adanya kesengajaan dari produsen untuk mengedarkan barang yang
cacat dan berbahaya, baik karena menyadari kelemahan konsumen,
kelemahan pengawasan, ataupun demi mengejar keuntungan atau laba.


KESIMPULAN :

Penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen perlu diterapkan, hal ini
ditunjang dengan dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen
yang merupakan pengejawantahan dari perintah UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum didalam setiap
kepentingan masyarakat, ketidakpastian akan perlindungan hukum terhadap
konsumen merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen.
Pada kenyataannya telah terbentuk suatu lembaga yang bertujuan untuk
membawa konsumen dalam mempertahankan haknya sebagai konsumen yaitu
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, akan tetapi para konsumen tetap masih
enggan menempuh melalui lembaga peradilan bagi dirinya sehingga lebih bersifat
pasrah terhadap apa yang dialaminya.
Produk yang cacat bila produk tidak aman dalam penggunaannya tidak
memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan dengan
pertimbangan berbagai keamanan terutama tentang :
- penampilan produk
- penggunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk.
- saat produk tersebut diedarkan
Selanjutnya pasal 1367 KUHPerdata sangat tepat sebab tanggung jawab
mutlak terhadap produsen untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat
dari kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh barang yang cacat dan
berbahaya.


sumber : http://rigelnurul.blogspot.sg/2012/03/kasus-hukum-perlindungan-konsumen.html

Komentar

Postingan Populer