Tugas 1 Kelompok Softskill minggu ke 2

TUGAS KELOMPOK MINGGU KE 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL HAL 61-62
Nama Anggota :
1.      Mohamad aldy rais                 (2B215150)
2.      Rizki Andika R                       (26212546)
3.      Sarwo W                                 (26212863)
4.      Lisu Sombolinggi                    (28212258)

Soal no.2 .
Pertimbangkanlah Negara – Negara Berikut : (1) Belgia . (2) Cina . (3) Republik Ceko , (4) Gambia . (5) India . (6) Meksiko . (7) Senegal , Dan (8) Taiwan
Diminta : Ke Dalam Bagian manakah Negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan system hukum? Ke dalam Bagian Manakah jika diklasifikasikan berdasarkan system praktik akuntansi ? berikan alas an atas jawaban anda
Jawaban :
A.    SIstem hukun di dunia terdiri dari :
1.      Hukum Sipil (Belgia, Republik Ceko, Meksiko, dan Taiwan menganut sistem hukum sipil)
Alasannya : Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
2.      Sistem Hukun Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Low (India)
Alasannya : Awalnya diterapkan dan mulai berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya. Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut sebagai COMMON LAW.
3.      Hukum Agama (Gambia dan Senegal)
Alasannya : Alasan nya : karena kedua Negara ini menegakan hukum syariah islam dalam menjalankan pemerintahan nya

4.      Hukum Negara Blok Timur (China)
Alasannya : Restitusi sistem hukum Cina di akhir 1970-an membentuk hukum yang berorientasi kepada politik untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum komunis. Dalam sebuah pertemuan setelah akhir dari Revolusi Kebudayaan, Komite Pendidikan Tinggi Departemen Kehakiman menerapkan standar baru bagi mahasiswa hukum, yang menuntut mereka untuk "setia kepada sistem sosialis, kediktatoran demokratik rakyat, kepemimpinan Partai, serta Marxisme, Leninisme dan Ajaran Mao Zedong." Pada tahun 1980, Undang-Undang Pengacara membuat definisi nasional mengenai "pengacara" yang berhubungan dengan standar menurut Komite Pendidikan Tinggi Departemen Kehakiman tersebut. Menurut Undang-Undang ini, pengacara adalah "abdi negara dalam bidang hukum" untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan warga negara.

B.     Klasifikasi berdasarkan system praktik akuntansi
1.         REPUBLIK CEKO Republik Ceko mendapatkan kemerdekaannya padatahun 1993 dan secara bertahap mengikuti polandia dan menggunakan model shock therapy sebagai sebuah upaya untuk berubah menjadi pasar ekonomi. Republik Ceko memperkenalkan sistem akuntansi dan pajak yang baru pada tahun 1993. Akuntansi di Republik Ceko telah berganti arah beberapa kali, seiring dengan sejarah politik negaranya.  Pada tahun 1995 republik Ceko menjadi anggota pertama pasca-komunis dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
2.         CINA Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih dalam kendali partai komunis. Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagai ekonomi hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi pasar. Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.
3.         MEKSIKO Meksiko memiliki perekonomian pasar bebas. Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas di Amerika Utara menjadikan meksiko sebagai negara dengan perekonomian kesembilan terbesar di dunia. Pengaruh AS atas perekonomian Meksiko meluas ke bidang akuntansi. Banyak pemimpin-pemimpin profesi Meksiko terdahulu tumbuh pada “akuntansi amerika” yang digunakan secara luas dalam pendidikan akuntansibdan sebagai tuntunan terhadap masalah-masalah akuntansi. NAFTA mempercepat suatu tren yang mengarah kepada kerja sama yang lebih dekat dengan organisasi akuntansi professional di Meksiko.
4.         INDIA Setelah kemerdekaan, India menganut sistem perekonomian sosiais. Tetapi mulai krisis ekonomi 1991, India mulai membuka pasarnya ke dunia internasional.  Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Tahun 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengambangkan standar akuntansi keuangan India. Tahun 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India.
soal no.6
Uni Eropa (EU) Yang Dahulu Dikenal Sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama eropa – dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003 : Austria , belgia , Denmark , finlandia, prancis , jerman , yunani , irlandia , italia , luksemburg , belanda , Portugal , spanyol , swedia dan inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU Mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di Negara – Negara anggota nya

Diminta : faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU? Faktor-faktor apakah yang menandakan usahan harmonisasi EU mencapai keberhasilan ?

Jawaban:
Faktor yang menjadi hambatan adalah sebagai berikut:
a.       Sistem Pendanaan
b.      Sistem Hukum
c.       Perpajakan
d.      Ikatan politik dan ekonomi
e.       Inflasi
f.       Tingkat Perkembangan ekonomi
g.      Tingkat Pendidikan
h.      Budaya

Faktor – faktor yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan adalah :
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.      Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan resiko keuangan berkurang.
3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam merger dan akuisisi.
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi.

Pada saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi perbedaan-perbedaan dalam latar belakang tradisi dan lingkungan ekonomi sosial, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan secara politik tidak dapat diterima tehadap kedaulatan nasional. Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi guna mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas
Soal no.10
Banyak Negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan-perusahaan nya yang telah terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan – laporan keuangan nya , atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor.

Diminta : pertimbangkan kesepuluh Negara berikut ini : Cina , Republik ceko , prancis , jerman , India , jepang , meksiko , belanda , inggris dan amerika serikat. Untuk masing-masing Negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan,(b) diizinkan, (c) Diperlukan untuk sesuatu , atau (D) diperlukan untuk seluruh perusahaan domestic yang terdaftar dalam bursa saham ? diskusikan kemungkinan – kemungkinan alas an untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada IAS plus dalam situs www.iasplus.com)

Jawaban :
Berikut adalah beberapa yang telah mengacu pada IFRS :
1.      Amerika Serikat
            Sistem hukum yang dianut negara ini adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi secara wajar, dengan landasan GAAP.
Berikut merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Amerika:
a.       Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
b.      Goodwill dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
c.       Pencatatan investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
d.      Penilaian aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
e.       Penuyusutan: manfaat ekonomis (sama)
f.       LIFO digunakan di AS, dilarang di IFRS
g.      Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.      Leases dikapitalisasi (sama)
i.        Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j.        Tidak ada pencadangan perataan penghasilan (sama)

2.      Belanda
            Belanda merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut  Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a.       Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
b.      Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
c.       Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d.      Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e.       Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f.       LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g.      Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.      Leases dikapitalisasi (sama)
i.        Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j.        Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.

3.      Inggris
            Inggris merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a.       Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
b.      Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c.       Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d.      Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e.       Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f.       LIFO dilarang (sama)
g.      Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.      Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
i.        Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j.        Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
4.      Jepang
            Jepang merupakan negara yang menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan yang berbeda dengan kelompok negara barat.
Berikut usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan Jepang :
a.      Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan             perataan laba.
b.      Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset,               penilaian persediaan.

5.      Jerman
            Negara ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a.       Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan.
b.      Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan.

6.       Perancis
Negara Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-undang akuntansi kesatu kali diakui pada September 1947.
Berikut beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
a.       Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha pencatatan investasi, penilaian persediaan
b.      Sedang yang belum sama adalah : goodwill, penilaian aset, penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan penghasilan.

7.       Republik Cheko
            Negara ini menganut system Hukum Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke penggunaan IIAS/IFRS.
Berikut konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik Cheko:
a.       Aturan yang sudah sama adalah: metode akuntansi penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan  kerugian, pajak yang ditangguhkan.
b.      Aturan yang belum sama adalah : pencatatan goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.

8.       Cina
Negara Ini menganut system Hukum Umum.
Berikut konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a.       Banyak peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni :  metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset,  penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b.      Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.


9. India
            India menganut system Hukum umum. Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.

10. Meksiko
            Meksiko adalah negara yang menganut sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan, dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.

Sumber : Choi, Frederick D.S. , Gary K.Meek. 2010. International Accounting. edisi keenam. salemba empat : Jakarta.


Komentar

Postingan Populer