BAB 10 Manajemen Sumber Daya Manusia
1.
Macam-macam Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
- Manusia sebagai sumber daya fisik :
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat
bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi,
perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
- Manusia sebagai sumber daya mental:
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat
penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan
sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak
dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber
daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan
kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM,
adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya
(tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta
dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan,
karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa
setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber
daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi,
sosiologi, dll. Unsur MSDM adalah manusia.
Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan
implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan,
pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan
ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua
keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya
manusianya.
3. Pemanfaatan Sumber
Tenaga Kerja dan Kompensasi
Sesuai
dengan fungsinya, terdapat 2 macam tenaga kerja:
a. Tenaga Eksekutif : yang mempunyai tugas pokok ialah mengambil berbagai
keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen: meerncanakan,
mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
Tenaga demikian ini harus merupakan tenaga yang ahli dalam
bidangnya, menguasai manajemen dengan baik dan mepunyai fisi ke depan dengan
baik pula.
b. Tenaga Operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang
pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat
dilaksanakan dengan baik.
Tenaga
operatif ini, ditinjau dari kemampunnya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3
golongan yakni:
- Tenaga terampil (skilled labor)
- Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
- Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Sumber
tenaga kerja:
- Dari dalam perusahaan
- Teman-teman para karyawan
- Lembaga penempatan tenaga kerja
- Lembaga pendidikan
- Masyarakat umum
Seleksi tenaga kerja:
- Penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja
Yang
meliputi penentuan prasyarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Batas minimum-maksimum usia
- Pendidikan minimal yang dimiliki
- Pengalaman kerja yang telah diperoleh
- Bidang keahlian yang dimiliki
- Ketrampilan lain yang dimiliki
- Pengetahuan-pengetahuan lainnya
- Dan sebagainya
- Penentuan jumlah tenaga kerja
Penentuan
jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok yakni:
- Analisa beban kerja yang meliputi: peramalan penjualan (sales forecast),penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat suatu unit barang.
- Analisa tenaga kerja untuk menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode tertentu.
- Proses seleksi
Pada umumnya
meliputi tahap-tahap berikut:
- Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk
- Wawancara pendahuluan
- Psycho-test
- Wawancara lanjutan
- Pengujian referensi
- Pengujian kesehatan
- Masa orientasi
Pengembangan
karyawan
Pada dasarnya, terdapat 2 metode
pengembangan karyawan, yakni:
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training)
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain (off the job training)
1. Dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan sendiri (on the job training)
2. Dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain (off the job training)
- Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan
dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi
tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Kompensasi ini dapat berupa upah dan gaji.
Sebenarnya pengartian antara upah dan gaji adalah sinonim, tetapi upah lebih
banyak dip[akai untuk para pekerja (buruh), sedangkan gaji biasanya merupakan
kompensasi untuk para pegawai. Gaji biasanya diberikan setiap bulan dalam
jumlah pasti, sedangkan upah dapat bulanan atau kurang dari itu dan sangat
dipengaruhi oleh volume output yang dihasilkan oleh individu.
Dalam
masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teoriupah ekonomi yakni:
- Teori pasar
- Teori standard hidup
- Teori kemampuan untuk membayar
4. Hubungan Perburuhan
- Hubungan perburuhan pancasila
Hubungan perburuhan ini terjadi karena antara buruh
di satu pihak dan manajemen di lain pihak, saling membutuhkan satu sama lain.
Pihak manajemen memerlukan sumbangan, tenaga karyawan untuk mencapai tujuannya:
di lain pihak, karyawan memerlukan pendapatan untuk dapat memberikan
kesejahteraan kepada keluarganya.
Karyawan adalah manusia, yang hak asasinya harus
dilindungi. Oleh karena itu di Indonesia diciptakan satu bentuk hubungan antara
karyawan dan manajemen, yang dikenal dengan hubungan perburuhan
Indonesia.
Di samping itu, hubungan perburuhan Pancasila ini
menghendaki pula agar setiap persoalan yang terjadi antar buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sebagaimana tersirat dalam jiwa
Pancasila itu sendiri. Sudah barang tentu dalam musyawarah ini harus
memperhatikan aspek manusianya, dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Bilamana terjadi adanya ketidak-sepakatan antara buruh dan
manajemen buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menekan
pembicaraan antara mereka yaitu:
- Boikot
- Pemogokan
- Penghasutan
- Memperlambat kerja
5. Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang
berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk
pekerja sebagai maksud untuk;
- Perlindungan
- Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja
- Menangani keluh kesah anggot
- Menyelesaikan perselisihan
- Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)
- Sebagai suara pekerja
- Menyediakan sarana komunikasi
- Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional
- Meningkatakan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha/manajemen.
6. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b.
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari
pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry
tertentu .
c. Mixed
Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari
suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah
terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen
Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan
respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor
:018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) .
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang
beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua
untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga
cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang
dalam lipar pilar utama yaitu :
- Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
- Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
- Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
- Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
- Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
7. Hukum-hukum yang
Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama ,
yaitu :a. Closed Shop AgreementHanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung
menjadi anggota serikat (persatuan).
b. Union
Shop AgeementMengharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop
AgreementMemberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
8. Bagaimana Serikat
Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
yaitu melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja
yaitu melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja
DAFTAR PUSTAKA
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Human_resources
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://pppfi.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
Komentar
Posting Komentar