Tugas 1 Kelompok Softskill minggu ke 2
TUGAS
KELOMPOK MINGGU KE 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL HAL 61-62
Nama
Anggota :
1. Mohamad
aldy rais (2B215150)
2. Rizki
Andika R (26212546)
3. Sarwo
W (26212863)
4. Lisu
Sombolinggi (28212258)
Soal no.2 .
Pertimbangkanlah
Negara – Negara Berikut : (1) Belgia . (2) Cina . (3) Republik Ceko , (4)
Gambia . (5) India . (6) Meksiko . (7) Senegal , Dan (8) Taiwan
Diminta
: Ke Dalam Bagian manakah Negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan
system hukum? Ke dalam Bagian Manakah jika diklasifikasikan berdasarkan system
praktik akuntansi ? berikan alas an atas jawaban anda
Jawaban
:
A. SIstem
hukun di dunia terdiri dari :
1. Hukum
Sipil (Belgia, Republik Ceko, Meksiko, dan Taiwan menganut sistem hukum sipil)
Alasannya : Hukum
sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal
System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan
pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya
tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga
dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa
Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.
2. Sistem
Hukun Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common
Low (India)
Alasannya
: Awalnya diterapkan dan mulai
berkembang pada abad 16 di Inggris, kemudian menyebar di negara jajahannya.
Dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan
masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan. Sering disebut
sebagai COMMON LAW.
3. Hukum Agama (Gambia dan Senegal)
Alasannya : Alasan nya : karena kedua Negara ini menegakan
hukum syariah islam dalam menjalankan pemerintahan nya
4. Hukum Negara Blok Timur (China)
Alasannya : Restitusi sistem hukum Cina di akhir 1970-an
membentuk hukum yang berorientasi kepada politik untuk menegakkan
prinsip-prinsip hukum komunis. Dalam sebuah pertemuan setelah akhir dari
Revolusi Kebudayaan, Komite Pendidikan Tinggi Departemen Kehakiman menerapkan
standar baru bagi mahasiswa hukum, yang menuntut mereka untuk "setia
kepada sistem sosialis, kediktatoran demokratik rakyat, kepemimpinan Partai,
serta Marxisme, Leninisme dan Ajaran Mao Zedong." Pada tahun 1980,
Undang-Undang Pengacara membuat definisi nasional mengenai
"pengacara" yang berhubungan dengan standar menurut Komite Pendidikan
Tinggi Departemen Kehakiman tersebut. Menurut Undang-Undang ini, pengacara
adalah "abdi negara dalam bidang hukum" untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan warga negara.
B.
Klasifikasi berdasarkan system praktik
akuntansi
1.
REPUBLIK
CEKO Republik Ceko mendapatkan kemerdekaannya padatahun 1993 dan secara
bertahap mengikuti polandia dan menggunakan model shock therapy sebagai sebuah
upaya untuk berubah menjadi pasar ekonomi. Republik Ceko memperkenalkan sistem akuntansi dan pajak yang
baru pada tahun 1993. Akuntansi
di Republik Ceko telah berganti arah beberapa kali, seiring dengan sejarah
politik negaranya. Pada tahun 1995 republik Ceko
menjadi anggota pertama pasca-komunis dalam Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD).
2.
CINA
Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program
terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih
dalam kendali partai komunis. Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagai ekonomi
hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara
industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan
sistem berorientasi pasar. Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan
akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.
3.
MEKSIKO
Meksiko memiliki perekonomian pasar bebas. Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas di Amerika Utara menjadikan
meksiko sebagai negara dengan perekonomian kesembilan terbesar di dunia. Pengaruh AS atas perekonomian
Meksiko meluas ke bidang akuntansi. Banyak pemimpin-pemimpin profesi Meksiko terdahulu
tumbuh pada “akuntansi amerika” yang digunakan secara luas dalam pendidikan
akuntansibdan sebagai tuntunan terhadap masalah-masalah akuntansi. NAFTA mempercepat
suatu tren yang mengarah kepada kerja sama yang lebih dekat dengan organisasi
akuntansi professional di Meksiko.
4.
INDIA
Setelah kemerdekaan, India menganut sistem perekonomian sosiais. Tetapi mulai
krisis ekonomi 1991, India mulai membuka pasarnya ke dunia internasional. Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah
undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi. Tahun 1949 dibentuk Institute of
Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengambangkan standar
akuntansi keuangan India. Tahun
2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS,
dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari
penerapan IFRS seacara utuh di India.
soal no.6
Uni
Eropa (EU) Yang Dahulu Dikenal Sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya pasar
bersama eropa – dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada
akhir 2003 : Austria , belgia , Denmark , finlandia, prancis , jerman , yunani
, irlandia , italia , luksemburg , belanda , Portugal , spanyol , swedia dan
inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU
Mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip
akuntansi yang diterima secara umum di Negara – Negara anggota nya
Diminta
: faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi
hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?
Faktor-faktor apakah yang menandakan usahan harmonisasi EU mencapai
keberhasilan ?
Jawaban:
Faktor
yang menjadi hambatan adalah sebagai berikut:
a.
Sistem Pendanaan
b.
Sistem Hukum
c.
Perpajakan
d.
Ikatan politik dan ekonomi
e.
Inflasi
f.
Tingkat Perkembangan ekonomi
g.
Tingkat Pendidikan
h.
Budaya
Faktor
– faktor yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan adalah :
1.
Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara
konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.
Investor
dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih
beragam dan resiko keuangan berkurang.
3.
Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam merger dan
akuisisi.
4.
Gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam
mengembangkan standar global yang berkualitas tinggi.
Pada
saat standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan dalam latar belakang tradisi dan lingkungan ekonomi sosial,
maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan menjadi sebuah tantangan
secara politik tidak dapat diterima tehadap kedaulatan nasional. Dua pendekatan
yang diajukan sebagai solusi guna mengatasi permasalahan yang terkait dengan
isi laporan keuangan lintas batas
Soal no.10
Banyak
Negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan-perusahaan nya yang telah
terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan –
laporan keuangan nya , atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan
investor.
Diminta
: pertimbangkan kesepuluh Negara berikut ini : Cina , Republik ceko , prancis ,
jerman , India , jepang , meksiko , belanda , inggris dan amerika serikat.
Untuk masing-masing Negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan,(b) diizinkan, (c)
Diperlukan untuk sesuatu , atau (D) diperlukan untuk seluruh perusahaan
domestic yang terdaftar dalam bursa saham ? diskusikan kemungkinan –
kemungkinan alas an untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu
pada IAS plus dalam situs www.iasplus.com)
Jawaban
:
Berikut
adalah beberapa yang telah mengacu pada IFRS :
1.
Amerika
Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini
adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi
secara wajar, dengan landasan GAAP.
Berikut
merupakan usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Amerika:
a.
Akuntansi
penggabunggan usaha, sama.
b.
Goodwill
dikapitalisasi dan diuji impairment –nya (sama)
c.
Pencatatan
investasi dalam perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
d.
Penilaian
aset di AS: biaya historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
e.
Penuyusutan:
manfaat ekonomis (sama)
f.
LIFO
digunakan di AS, dilarang di IFRS
g.
Akuntansi
kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.
Leases
dikapitalisasi (sama)
i.
Pajak
tangguhan diakrukan (sama)
j.
Tidak
ada pencadangan perataan penghasilan (sama)
2.
Belanda
Belanda merupakan negara yang
menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah
penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika
Seikat dan Inggris.
Berikut
Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a.
Metode
akuntansi penggabungan usaha (sama)
b.
Goodwill
dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan
diuji impairment
c.
Pencatatan
investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d.
Penilaian
aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e.
Penyusutan
aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f.
LIFO
diizinkan sedang IFRS melarang
g.
Akuntansi
kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.
Leases
dikapitalisasi (sama)
i.
Pajak
tangguhan diakrukan (sama)
j.
Pencadangan
perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.
3.
Inggris
Inggris merupakan negara kesatu
didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang
menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi
keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut
adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a.
Metode
akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
b.
Goodwill
yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c.
Pencatatan
investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d.
Penilaian
aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
e.
Penyusutan
aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f.
LIFO
dilarang (sama)
g.
Akuntansi
kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
h.
Leases
keuangan dikapitalisasi (sama)
i.
Pajak
tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
j.
Pencadangan
untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
4.
Jepang
Jepang merupakan negara yang
menganut system Hukum Kode. Ini disebabkan Jepang memiliki tradisis kebersamaan
yang berbeda dengan kelompok negara barat.
Berikut
usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan Jepang :
a.
Praktek
akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi,
akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan, cadangan perataan laba.
b.
Praktek
akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan.
5.
Jerman
Negara ini menganut system Hukum
Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung pada undang-undang.
Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah penghasilan yang
hati-hati.
Berikut
adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a. Praktek akuntansi yang sudah sama :
metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan
kerugian, cadangan perataan penghasilan.
b. Praktek akuntansi yang belum sama :
goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan.
6.
Perancis
Negara
Perancis adalah negara yang menganut system Hukum Kode. Undang-undang akuntansi
kesatu kali diakui pada September 1947.
Berikut
beberapa praktik akuntansi yang dikonvergensi dengan IFRS antara lain :
a.
Beberapa
aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha pencatatan investasi, penilaian
persediaan
b.
Sedang
yang belum sama adalah : goodwill, penilaian aset, penyusutan, leases, pajak
yang ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan penghasilan.
7. Republik Cheko
Negara ini menganut system Hukum
Umum. Sejak 1 januari 2002, peraturan mengenai akuntansi diarahkan untuk ke
penggunaan IIAS/IFRS.
Berikut
konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Republik Cheko:
a. Aturan yang sudah sama adalah:
metode akuntansi penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan
asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.
b. Aturan yang belum sama adalah :
pencatatan goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan
penghasilan.
8.
Cina
Negara
Ini menganut system Hukum Umum.
Berikut
konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Cina:
a.
Banyak
peraturan Akuntansi di Cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan
usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan,
akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.
b.
Yang
masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.
9.
India
India menganut system Hukum umum.
Berikut adalah konvergensi IFRS yang dilakukan oleh Negara India adalah dimana
Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan
perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
10.
Meksiko
Meksiko adalah negara yang menganut
sistem Hukum Kode, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi
standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan
pendekatan Continental European. Usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan,
dimana semua aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam
hal penilaian asset.
Sumber : Choi, Frederick D.S. , Gary K.Meek.
2010. International Accounting. edisi keenam. salemba empat : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar